Soal Larangan Cadar, Kembalikan Kepada UUD 1945
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. Foto: Jaka/jk
Menanggapi pelarangan memakai cadar bagi civitas akademi di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, anggota Komisi I DPR RI Sukamta memandang perguruan tinggi sebagai lembaga akademis perlu mengedepankan sikap yang bijak dan dialogis, bukan cara-cara yang arogan. Apalagi soal keyakinan beragama dijamin oleh UUD 1945 dan menjadi bagian paling dasar dalam Hak Asasi Manusia.
"Saya tidak berharap ini menjadi polemik yang berkepanjangan dan menjadi isu memanas di tahun politik. Saya kira akan baik jika rektor bisa mencabut segera pelarangan tersebut. Sudah banyak pihak menanggapi dan menganggap pelarangan tersebut tidak bijak," jelas Sukamta melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Kamis (08/3/2018).
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini berharap penggunaan cadar untuk tidak dikaitkan dengan radikalisme, karena ini lebih terkait perbedaan pandangan fiqih dalam berbusana bagi muslimah sesuai syariat Islam.
"Saya kira yang terpenting dikembangkan saling menghormati perbedaan, termasuk didalamnya menjauhi sikap eksklusif. Ini tentu berlaku bagi pemeluk agama apapun," ungkap Sukamta.
Sukamta mengharapkan kejadian pelarangan seperti ini tidak terulang lagi di kampus. Menurutnya yang mau taat beragama seharusnya malah dapat apresiasi karena hal ini mendukung pengembangan moral agama dan pendidikan yang berkarakter. (hs/sc)